Ancaman atas produk pangan, bukan hanya muncul dari bahaya terkait dengan keamanan pangan HACCP namun juga aspek dari potensi keamanan pangan yang teridentifikasi dalam penerapan Food Defense (Proteksi Pangan). Food Threat (ancaman produk) teridentifikasi sebagai bentuk dalam penerapan Sistem Manajemen Proteksi Pangan. Untuk menjalankan pengendalian yang tepat, perusahaan menjalankan Food Defense yang tepat, maka Food Threat harus dapat dikendalikan dengan tepat. Berikut ini adalah beberapa kategori pengendalian Food Threat yang dapat dijalankan oleh perusahaan.
Untuk dapat menjalankan perencanaan proteksi pangan yang ada di dalam perusahaan. Tindakan yang terukur terkait dengan penerapan Sistem Proteksi Pangan harus dipilih sesuai dengan nilai resiko yang teridentifikasi. Lakukan proses pencarian referensi eksternal yang tepat terkait dengan penerapan atas Perencanaan Proteksi produk dengan mempergunakan konsultan yang tepat. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Dalam menghadapi perkembangan bisnis digital yang mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, hal penting yang harus dipertimbangkan dari pertumbuhan bisnis ini adalah memastikan bahwa ekosistem yang dibangun adalah kondusif untuk mendukunga pelanggan, produk serta partner yang terkait dengan e-commerce tersebut. Pada E-commerce yang terkait dengan ekosistem produk pangan, selain mempertimbangkan kualitas dan bisnis juga sebaiknya mempertimbangkan keamanan pangan.
FSSC (Food Safety System Certification) Versi 7 menjalankan pendekatan adaptif untuk perusahaan E-commerce yang memiliki ruang lingkup produk pangan, sehingga proses implementasi sampai dengan sertifikasi yang terkait dengan keamanan pangan dapat dijalankan pada perusahaan E-commerce. Berikut ini adalah tahapan detail yang terkait dengan penerapan yang berhubungan dengan keamanan pangan, melalui sertifikasi FSSC Versi 7.
Proses implementasi FSSC Versi 7 pada E-commerce adalah nilai tambah penting bagi E-commerce. Dimana pelaksanaan yang terkait dengan aplikasi E-commerce dapat menjamin keamanan pangan pada ekosistem bisnis. Dengan adanya jaminan keamanan pangan, maka perusahaan telah menjamin perlindungan pelanggan. Lakukan pencarian referensi eksternal yang tepat terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan pada e-commerce yang dimiliki oleh perusahaan. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Saat ini telah dilakukan proses penerbitan standar baru PAS 96:2026 terkait Food defence – Protection and prevention from deliberate acts –Guide. Dimana melalui penerbitan standar yang dimaksud, perusahaan diminta untuk melakukan kajian dan pengkinian atas penyusunan TACCP sesuai dengan standar PAS 96:2026.
Sebelum melakukan kajian lebih lanjut, ada baiknya perusahaan melihat prinsip PDCA dalam menyusun TACCP. Berikut ini adalah prinsip PDCA yang dimaksud.
Dengan mempergunakan prinsip PDCA, perusahaan dapat menyusun dokumen TACCP yang tepat. Referensi eksternal dapat membantu perusahaan dalam menyusun TACCP yang tepat. Lakukan penggunaan konsultan yang berpengalaman dalam penyusunan TACCP dalam memenuhi standar persyaratan keamanan pangan. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Dalam usaha tata boga/katering, penanganan bahan baku menjadi bagian penting yang menjadi bagian dari pengendalian proses. Pada Sistem Manajemen Keamanan Pangan, bahan baku harus dikelola dengan tepat. Disesuaikan dengan regulasi serta standar persyaratan yang ditetapkan terkait dengan keamanan pangan serta kualitas.
Berikut ini adalah gambaran penanganan bahan baku yang dapat dijalankan pada jasa katering.
(1) Bahan Baku Hasil Ternak
Bahan baku ini dapat berbentuk material fresh dan juga material frozen. Harus memastikan produk yang diterima berasal dari hewan ternak yang sehat, yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Dengan bukti sertifikasi tersebut, sudah dapat dipastikan bahwa bahan baku yang dimaksud berasal dari hewan ternak yang sehat.
(2) Bahan Baku Perikanan
Penggunaan bahan baku dapat berasal dari material budi daya maupun hasil tangkap. Melakukan pemeriksaan atas kesegaran ikan untuk produk fresh sedangkan untuk produk frozen, pemeriksaan dapat dilakukan dengan menjalankan pemeriksaan atas temperatur produk. Lebih memprioritaskan bahan baku yang telah mendapatkan sertifikat CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) ataupun HACCP.
(3) Buah-buahan dan Sayuran
Bahan baku harus dipastikan dalam kondisi fresh dan utuh. Dalam kondisi tertentu dapat mempergunakan material frozen. Selalu memastikan penggunaan hanya satu kali langsung habis untuk produk fresh. Penggunaan kelebihan dan pengemasan ulang harus selalu mempertimbangkan kesegaran dari material yang dimaksud.
(4) Air
Air dapat dipergunakan sebagai bahan baku dari produk usaha katering, seperti sup ataupun produk lainnya. Selain itu, air juga dipergunakan dalam proses steaming, perebusan dan pencucian Mempertimbangkan hal tersebut, penggunaan air dengan standar persyaratan air minum sesuai denan regulasi Pemenkes No. 2 tahun 2025.
(5) Kemasan
Produk kemasan yang dipergunakan pada kemasan yang kontak langsung dengan produk adalah dengan dengan kualitas Food Grade. Kemasan inner maupu outer juga harus dipastikan bukan berasal dari material recycle yang berbahaya.
(6) Ingredient
Bahan baku ingredient yang dipergunakan adalah material yang terkemas baik, tidak expired dan tidak mengandung material berbahaya. Penggunaan material ingredient manufacturing harus dipastikan memiliki ijin edar.
Pengendalian bahan baku pada sektor jasa katering, harus dipertimbangkan dengan memastikan bahwa seluruh bahan baku sesuai dengan standar persyaratan baik secara mutu maupun keamanan pangan. Lakukan proses referensi eksternal yang tepat dalam mengelola keamanan pangan pada sektor jasa katering. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Dalam penerapan program MBG (Makan Bergizi Gratis), SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dipastikan menjalankan Sistem Manajemen Keamanan Pangan, yaitu HACCP selain itu juga menetapkan sertifikat terkait dengan HACCP. Pelatihan HACCP untuk SPPG ini tidak dapat digabungkan dengan dengan pelatihan HACCP sesuai dengan standar dan persyaratan Codex 1-1969 Revisi 2022.
Untuk dapat menjalankan Sistem Manajemen Keamanan Pangan, HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), pengelolaan yang terkait dengan SPPG itu harus dipastikan sesuai dengan persyaratan HACCP. Berikut ini adalah pelatihan HACCP yang dapat diikut oleh unit SPPG. Berikut ini adalah ilustrasi yang terkait dengan pelatihan terkait dengan SPPG.
Pelatihan HACCP yang dijalankan pada SPPG memiliki tujuan agar unit SPPG dapat menjalankan fungsi dari jaminan keamanan pangan. Dimana setiap potensi yang terkait bahaya keamanan pangan harus dapat dikendalikan pada setiap tahapan proses. Penetapan atas standar dan persyaratan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
(1) Pemahaman terkait dengan PRP (Pre Requisite Program)
Dimana unit SPPG memahami persyaratan PRP yang ditetapkan untuk pengelolaan katering. Bagaimana perusahaan harus menetapkan lay out area proses, memilih peralatan, menjalankan proses sanitasi, pest control, personal hygiene serta persyaratan lainnya. PRP adalah program dasar yang harus dijalankan untuk memastikan bahwa setiap resiko keamanan pangan dapat dikendalikan dengan tepat.
(2) Penetapan Tahapan Penyusunan HACCP
Memastikan bahwa penyusunan HACPP dilakukan dengan sebelumnya dilakukan pembentukan tim HACCP. Proses penyusunan HACCP itu dilakukan oleh tim untuk memastikan bahwa status pengendalian dapat dilakukan sesuai dengan standar persyaratan yang telah ditetapkan dan dirancang sesuai dengan validasi dan verifikasi.
(3) Teknik Implementasi
Menginformasikan tata cara terkait dengan mekanisme proses implementasi yang dijalankan. Bagaimana pelaksanaan operasional dilakukan dengan tepat dan terstruktur. Serta memastikan bahwa kesadaran terkait dengan keamanan pangan berjalan di dalam organisasi.
Lakukan proses pencarian referensi eksternal yang tepat terkait dengan penerapan dari persyaratan keamanan pangan. Dengan mempergunakan jasa konsultan yang berpengalaman secara otomatis dapat membantu proses penyusunan dokumen serta implementasi dari keamanan pangan. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Proses internal audit yang dijalankan dalam persyaratan keamanan pangan, sebaiknya dilakukan dengan tepat dan disesuaikan dengan standar persyaratan keamanan pangan. Perubahan atas regulasi itu sendiri menjadi bagian penting untuk dipertimbangkan dalam penerapan internal audit. Salah satu persyaratan yang harus dipertimbangkan dalam proses implementasi audit keamanan pangan adalah persyaratan ISO 19011:2026.
Bagaimana penerapan ISO 19011: 2026 sesuai dengan persyaratan yang terkait dengan Sistem Manajemen Keamanan Pangan, berikut ini adalah ilustrasi gambaran yang dimaksud.
Untuk dapat meningkatkan kualitas Sistem Manajemen Internal Audit di dalam Sistem Manajemen Keamanan Pangan, pastikan bahwa perusahaan selau memastikan pengkinian atas standar sistem yang terbaru. Lakukan proses pelatihan dan pencarian referensi eksternal yang tepat agar pelaksanaan Internal Audit Sistem Manajemen Keamanan Pangan di dalam perusahaan berjalan dengan tepat dan efektif. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Untuk memastikan setiap tahapan proses serta material yang dipergunakan dalam suatu produk sesuai dengan persyaratan keamanan pangan. Untuk dapat memastikan bahwa spesifikasi tersebut sesuai dengan standar persyaratan keamanan pangan. Perusahaan harus dapat melakukan pengelolaan spesifikasi yang tepat sesuai dengan persyaratan keamanan pangan yang dimaksud.
Berikut ini adalah tahapan yang terkait dengan bagaimana proses pengeloaan spesifikasi dijalankan sesuai dengan standar persyaratan.
Dari diagram yang dimaksud, perusahaan diminta untuk melakukan proses persiapan teknis dalam membuat spesifikasi atas produk, bahan baku, bahan tambahan pangan serta kemasan. Dengan melakukan proses review serta kajian yang terkait dengan spesifikasi, diharapkan produk serta material lainnya sesuai dengan regulasi, proses serta harapan dan persepsi pelanggan. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Di dalam industri pangan, keberadaan Food Safety Team Leader adalah persyaratan wajib yang terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan. Selain FSTL (Food Safety Team Leader), dalam mengelola sistem, perusahaan dapat mengembangkan fungsi Quality Assurance Manager. Beberapa perusahaan, melakukan penggabungan QA Manager dengan Food Safety Team Leader, namun terdapat beberapa perusahaan yang memisahkan antara fungsi QA Manager dan FSTL.
Agar lebih jelas dalam memahami perbedaan yang berikut ini, berikut ini adalah perbedaan antara QA Manager dan FSTL.
Dengan melakukan analisis terkait dengan perbedaan yang dimaksud, perusahaan dapat melakukan pengembanan fungsi dengan tepat. Untuk dapat memaksimalkan perbedaan yang dimaksud, perusahaan dapat melakukan pencarian referensi eksternal yang tepat terkait dengan pengelolaan Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang tepat. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Pada penerapan ISO 22000 ataupun FSSC 22000, selain dengan pengendalian melalui CCP (Critical Control Point) maka dilakukan proses pengendalian terkait dengan OPRP (Operational Pre Requisite Program). OPRP ini sendiri walaupun dalam klasfikasi pengendaliannya tidak sama dengan CCP, proses pengendalian tetap harus dijalankan.
Untuk melakukan pengendalian OPRP, berikut ini adalah tahapan yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
Dengan melakukan pengendalian yang tepat, maka OPRP ini dapat berfungsi maksimal untuk menurunkan ataupun mengendalikan aspek bahaya keamanan pangan. Lakukan pengembangan atas Sistem Manajemen Keamanan Pangan dengan mempergunakan referensi eksternal yang tepat. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Dalam persyaratan Codex Versi 2022 terkait dengan bahaya pangan, allergen menjadi salah satu potensi atas bahaya yang perlu untuk dikendalikan pada industri pangan. Untuk dapat mengelola allergen itu sendiri di dalam industri pangan, terdapat beberapa langkah yang perlu untuk dijalankan.
Berikut ini adalah tahapan proses yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menjalankan proses pengendalian allergen.
Ada baiknya perusahaan menjalankan seluruh pengendalian secara terdokumentasi serta dilengkapi dengan bukti implementasinya. Penggunaan konsultan yang telah berpengalaman di dalam industri pangan, dapat membantu perusahaan dalam menjalankan proses pengendalian allergen yang dimaksud. (Amarylliap@gmail.com, 08129369926)